Komisi III Dalami Potensi Rehabilitasi Penyalahguna di RUU Narkotika

17-06-2022 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (16/6/2022). Foto: Puntho/nvl

 

Komisi III DPR RI memandang perlu untuk mendalami secara lebih komprehensif kriteria dan sarana untuk pemilahan atau klasifikasi yang tepat terhadap pemberian sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika. Penyalahguna, menurut saran berbagai pihak, yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat dikategorikan sebagai pengguna murni dikenakan penjatuhan pidana berupa tindakan rehabilitasi sejalan dengan upaya restoratif.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dalam pertemuan dengan Kapolda Aceh Irjen. Pol. Ahmad Haydar, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, Kepala Badan Nasrkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Heru Pranoto, dan Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Dr. M. Gaussyah, serta pihak terkait lainnya, di Mapolda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (16/6/2022).

 

"Walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika justru meningkat. Maka, terdapat rencana arah kebijakan Anti-Narkoba yang bersumber dari masukan berbagai pihak antara lain klasifikasi yang tepat terhadap pemberian Sanksi Pidana bagi Penyalahguna. Penyalahguna yang telah memenuhi kriteria tertentu, yang dapat dikategorikan sebagai pengguna murni, dikenakan penjatuhan pidana berupa tindakan rehabilitasi, sejalan dengan upaya restoratif," ujar  politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

 

Selain itu, sambung Pangeran, diperlukan mekanisme asesmen melalui sebuah Tim Asesmen Terpadu yang sinergis, harmonis, profesional, dan akuntabel serta bertujuan mengutamakan pendekatan rehabilitatif. "Maka mencermati hal tersebut perlu dilakukan pengkajian yang seksama dengan menerima masukan berbagai pihak khususnya di Aceh untuk semakin memperkaya ruang lingkup kajian maupun terhadap efektivitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba," tandasnya.

 

Turut hadir Anggota Komisi III DPR RI Novri Ompusunggu, Safaruddin, I Wayan Sudirta (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Bambang Heri Purnama, Andi Rio Idris Padjalangi (Fraksi Partai Golongan Karya), H. Romo Muhammad Syafi'i, Muhammad Rahul ( Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya), Jacki Uly (Fraksi Partai Nasional Demokrat), Rano Al Fath (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Didik Mukrianto (Fraksi Partai Demokrat), Nasir Djamil (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Nazaruddin Dek Gam (Fraksi Partai Amanat Nasional). (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...